Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korban Kecelakaan Dijamin BPJS dan Jasa Raharja, Begini Teknisnya

Avatar photo
IMG 20190201 WA0002

Mekanisme ini pula yang menandai jika plafon korban kecelakaan telah mencapai batasnya, sebelum diambil alih BPJS Kesehatan. Amos mengatakan, saat ini PT Jasa Raharja baru tergabung di 1.100 aplikasi fee klaim yang ada di rumah sakit seluruh Indonesia. Jumlah ini tentunya akan meningkat untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.

Menurut Amos pelaksanaan mekanisme yang serba digital ini tidak perlu waktu lama. Surat garansi bisa terbit dalam hitungan menit bila seluruh mekanisme sebelumnya sudah selesai. Korban kecelakaan cukup menjalankan proses pengobatan tanpa perlu mengkuatirkan pembiayaan serta mekanime klaim.(m.detik.com)/JR

Baca Juga :  Jokowi: Manajemen Logistik dan Pengelolaan Cadangan Beras Harus Dibenahi