Faktor lain lagi adalah terkait sosio-ekonomi masyarakat yang berada di Daerah Perbatasan RI-RDTL. Walau telah berbeda negara, namun karena adanya hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, maka sering masyarakat di Daerah Perbatasan RI-RDTL saling membantu di saat ada saudaranya yang mengalami kesulitan ekonomi. Semisal, arisan untuk kepentingan pendidikan bagi anak-anak atau masalah kesehatan, dan lain sebagainya.
Selain itu, masih ada beberapa faktor lain lagi yang akhirnya sangat memungkinkan untuk terjadinya bisnis ilegal untuk saling menopang perekonomian masyarakat di wilayah Perbatasan RI-RDTL. Akan tetapi, apapun alasannya, bisnis ilegal tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Berdasarkan riset itulah, Program Pascasarjana Universitas Warmadewa – Bali bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universidade Dili-Timor Leste mengasakan sebuah pengabdian masyarakat di Batugede-Timor Leste dengan tema “Kesadaran Hukum Masyarakat Perbatasan Antara Republik Demokratik Timor Leste dan Republik Indonesia”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












