Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Maraknya Bisnis Ilegal di Daerah Perbatasan RI-RDTL dan Sebuah Solusi Hukum

Avatar photo
20191217 225715

Berdasarkan riset itulah, Program Pascasarjana Universitas Warmadewa – Bali bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universidade Dili-Timor Leste mengasakan sebuah pengabdian masyarakat di Batugede-Timor Leste dengan tema “Kesadaran Hukum Masyarakat Perbatasan Antara Republik Demokratik Timor Leste dan Republik Indonesia”.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, Dr. Simon Nahak, SH.,MH menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat itu dibuat untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat yang berada di Wilayah Perbatasan RI-RDTL agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kegiatan yang kita buat itu hanya untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa saat ini Indonesia dan Timor Leste adalah dua negara yang berbeda. Karena itu, walaupun kita masih memiliki sejarah budaya yang sama, tapi kita memiliki aturan hukum dan negara yang berbeda,” ujar pria asal Kabupaten Malaka yang juga merupakan Pakar Hukum Pidana Indonesia itu.

Baca Juga :  Bu Risma Beri Nama Dumbo Hewan Pertama Lahir di KBS Surabaya

Kesadaran hukum yang dimaksud adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa adanya perbedaan hukum yang berlaku di dua negara yaitu Indonesia dan Timor Leste. Hukum di Indonesia akan berlaku dalam konteks bisnis ilegal apabila pelaku, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Timor Leste ditangkap di Wilayah Teritorial Indonesia. Demikian halnya sebaliknya, Hukum di Timor Leste akan berlaku apabila baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Timor Leste ditangkap di Wilayah Teritorial Timor Leste.

Akan tetapi, apabila berbicara soal konteks kerjasama dua negara yaitu RI-RDTL, maka yang diberlakukan adalah hukum internasional. Namun, Hukum Internasional yang seperti apa yang dapat dipakai sebab Bisnis Ilegal bertentangan dengan Hukum Perdata Internasional.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta Polri Tingkatkan Profesionalitas dan Tak Cepat Berpuas Diri

“Karena itu, kegiatan kami hari ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bila ingin melakukan bisnis, maka harus ada kesepakatan internasional sesuai dengan hukum perdata internasional yang berlaku,” ujar Dr. Simon Nahak, SH.,MH.

Menurutnya, selain masalah bisnis ilegal, ada masalah lain lagi yang selalu mencuri perhatian bersama yaitu masalah sengketa batas wilayah kedua negara. Dikatakan, konsep hukum yang ditawarkan International Law adalah sharing production contract.