Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, Dr. Simon Nahak, SH.,MH menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat itu dibuat untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat yang berada di Wilayah Perbatasan RI-RDTL agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Kegiatan yang kita buat itu hanya untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa saat ini Indonesia dan Timor Leste adalah dua negara yang berbeda. Karena itu, walaupun kita masih memiliki sejarah budaya yang sama, tapi kita memiliki aturan hukum dan negara yang berbeda,” ujar pria asal Kabupaten Malaka yang juga merupakan Pakar Hukum Pidana Indonesia itu.
Kesadaran hukum yang dimaksud adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa adanya perbedaan hukum yang berlaku di dua negara yaitu Indonesia dan Timor Leste. Hukum di Indonesia akan berlaku dalam konteks bisnis ilegal apabila pelaku, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Timor Leste ditangkap di Wilayah Teritorial Indonesia. Demikian halnya sebaliknya, Hukum di Timor Leste akan berlaku apabila baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Timor Leste ditangkap di Wilayah Teritorial Timor Leste.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












