Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Maraknya Bisnis Ilegal di Daerah Perbatasan RI-RDTL dan Sebuah Solusi Hukum

Avatar photo
20191217 225715

“Kontrak kepada masyarakat desa adat, suku, dan pemilik tanah agar mereka ada kesepakatan secara adat dan bisa menyelesaikan masalah-masalah mereka. Karena masalah seperti ini hanya bisa diselesaikan secara adat,” tuturnya.

Konsep yang ditawarkan ini atas pertimbangan adat, kemanusiaan, biologis keturunan, psikologis, dan kultur adat, maka kita tidak bisa memisahkan mereka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Hanya karena politik internasional, hanya karena pilihan menentukan nasib membangun negara sendiri, mereka bisa dipisahkan. Tapi, secara adat, kemanusiaan, biologis keturunan, psikologis, dan kultur adat, maka mereka tidak bisa dipisahkan. Karena kita sama-sama bersaudara,” tandasnya.

Baca Juga :  Gara - Gara 20 Juta Rupiah Ketua DPD Golkar NTT Terancam Dipolisikan

Dr. Simon Nahak, SH.,MH berharap agar melalui kegiatan yang mereka buat tersebut, masyarakat yang berada di Daerah Perbatasan RI-RDTL menjadi masyarakat yang sadar dan patuh akan hukum.

Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universidade Dili Timor-Leste, Alarico Perman, SH., M.Hum dan Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Warmadewa Denpasar, Dr. I Ketut Widia, SH., MH.


Reporter: Ricky Anyan