Bupati Willy mengatakan bahwa persoalan stunting pada masyarakat di desa cukup tinggi terutama yang jauh dari kota. Hal ini dikarenakan tingkat kemiskinan yang tinggi menyebabkan akses memperoleh pangan dan pemenuhan gizi menjadi terbatas.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Willy mengajak semua unsur OPD teknis, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, LSM, dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menangani stunting.
“Persoalan stunting menjadi tanggungjawab bersama semua pihak. Karena itu, kami menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan semua unsur pemangku kepentingan untuk bersama membentuk kelompok kerja yang akan menentukan program kerja teknis penanganan stunting. Semua hasil rembuk ini akan tertuang dalam sebuah Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Gerakan Peduli dan Penanganan Stunting di Kabupaten Belu,” ujar Bupati Willy.
Uskup Atambua Mgr. Dominikus Saku, Pr dalam materinya mengatakan peranan gereja sangat besar dalam menyikapi dan menangani persoalan stunting yang dialami masyarakat.
“Khusus di Keuskupan Atambua memiliki sekitar 58 ribu umat dengan presentase hampir 98 persen umatnya hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah stunting sangat tinggi disebabkan karena berbagai faktor, sehingga gereja wajib berperan aktif untuk membenahi kehidupan umat agar dapat meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih sejahtera,” tegas Uskup Dominikus.
Pihaknya menilai stunting sebagai keruntuhan martabat manusia karena berbagai faktor penghambat terjadinya kemunduran moral dan berbagai persoalan sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.