Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pembangunan Jalan Desa Harus Terintegrasi

Avatar photo
IMG 20190305 WA0008

Catatan penting bagi bangsa Indonesia, jelas dan tegas bahwa data terbangun jalan pedesaan sebanyak 191.000 km dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah “valid”. Ini menjawab pertanyaan beberapa pihak hingga menjadi “polemik” bagi sebagian masyarakat.

PERMASALAHAN
Mencermati kondisi di atas, menarik bagi kita semua, mengapa ada pertanyaan masyarakat tentang apakah benar terbangun jalan desa sepanjang 191.000 km? Terbayang juga pertanyaan dalam analisis akan hal itu:
1. Bagaimana perencanaan
proyek jalan desa yang
dilakukan?
2. Bagaimana proses
pengawasannya?
3. Apakah business proses
pembangunan jalan desa
sudah ideal?
Dari pertanyaan di atas, pembangunan jalan sejumlah 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan pembangunan rata-rata 625 m per tahun sesungguhnya wajar. Jalan desa dengan berbagai model bahan pembangunan serta bentuk jalan, lebar jalan, panjang jalan, dalam 4 tahun terakhir sejak tahun 2014, tidak terasa ternyata jumlah panjang jalan desa yang terbangun sangat besar. Mungkin saja masyarakat Indonesia belum mengetahui benar karena proses “sosialisasi” belum merata.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

SOLUSI
Sehubungan dengan hal pembangunan jalan desa sesuai data di atas, hal tentang “perencanaan proyek, penjadwalan proyek dan pengawasan proyek” ternyata penting. Selain itu perlu dicermati “karakter jalan desa” yang terbangun.
Beberapa hal “solusi” penting sehubungan permasalahan di atas:
1. Big Data Keunikan Jalan
Desa harus diselesaikan.
Keunikan jalan desa selain dimensi jalan baik itu panjang jalan, lebar jalan, jumlah dan kondisi belokan, kemiringan jalan, perlu lebih dahulu dikenali dan tercatat kondisi jalan desa secara lengkap serta terdokumentasi dalam “Big Data yang terintegrasi”. Jika Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyatakan pembangunan jalan desa dalam 4 tahun sejak 2014 tercatat 191.000 km, apakah data awal kondisi desa sebelum jalan desa dibangun dan dokumentasi setelah jalan desa dibangun telah lengkap? Merespon perintah Presiden untuk Indonesia masuk dalam Dunia Industri 4.0, Big Data adalah “hulu proyek” yang sangat penting.
2. Pembangunan Jalan Desa
harus lebih dioptimalkan
dengan cara “integrasi”.
Jika boleh kita jujur, pembangunan jalan desa yang dikerjakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI belum terintegrasi dengan jalan yang dibangun Kementerian PUPR RI. Padahal, dalam kenyataannya jalan desa akan terhubung dengan Jalan Daerah maupun Jalan Provinsi. Integrasi Pembangunan Jalan Desa dan Jalan lainnya adalah mutlak.
3. Pembangunan Jalan Desa
adalah lintas
Kementerian dan Pemda.
Makna hal ini tetap dimungkinkan segala perencanaan sampai pembangunan jalan Desa menjadi tupoksi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, namun harus terintegrasi dengan Kementerian lainnya (Kementerian Agraria & Tata Ruang, Bappenas, Kementerian PUPR, dll) dan juga Pemda. Hal ini nyata ketika operasional hasil pembangunan jalan menjadi perhatian semua pihak.
4. Pemda memiliki peran
utama dalam proses
penyelenggaraan Jalan.
Proses penyelenggaraan jalan bermula dari kebutuhan masyarakat di pedesaan, yang kemudian ditransformasikan menjadi fungsi jalan yang melayani kebutuhan masyarakat di pedesaan.

Baca Juga :  Pers Didiskriminalisasi Puluhan Wartawan Demo di Kejari dan Kejati Riau