“Saran saja, kalau mau ke MK langsung aja berkasnya dikirim ke MK, ini mau caleg manapun mau partai manapun bisa karena, obyek laporan perselisihan hasilnya itu adalah surat keputusan KPU berarti di sini Surat Keputusan KPU Nagekeo, artinya yang jadi termohon adalah KPU, obyek perselisihan hasil karena menyertakan hasil yang di hasil penggelembungan” pungkasnya. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.