“Terkait dengan informasi ada yang pasang tarif masuk objek pariwisata torong besi, itu merupakan perbuatan oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi mereka. Alasannya destinasi wisata tersebut belum masuk dalam Peraturan Daerah (Perda-red) Kabupaten Manggarai”, Pungkas Adrianus (MD-RN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.