Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

TKI Asal Rote Meninggal Dunia di Singapura

Avatar photo

Saat dikonfirmasi apakah Jenazah masuk kategori TKI Nonprosedural?
Siwa, menjawab, “Kami belum cek status keberangkatan tetapi kalau info itu disampaikan oleh Perwakilan RI atau keluarga atau pihak lainnya selalu non prosedural, karena kalau yang prosedural secara otomatis dilaporkan oleh PPTKIS apalagi yang bersangkutan baru bekerja sebagai PLRT (Penatalaksana Rumah Tangga) sejak bulan Desember 2017”.

“Tetapi perlu cek status keberangkatan apakah dia adalah PMI re entry “, jelasnya

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perlu diketahui, PMI re entry adalah Pekerja Migran Indonesia/TKI yang awalnya ditempatkan oleh PPTKIS bekerja di rumah tangga kemudian setelah masa perjanjian kerja berakhir dia perpanjang dengan majikan tanpa ikatan PT. lagi urus re entry di BP3TK.

Baca Juga :  Brantas Narkoba, BNN Musnahkan Satu Hektar Lahan Ganja 

Terkait biaya pengiriman Jenazah sejak dari Singapore hingga Kupang menjadi tanggung jawab siapa? Plt BP3TKI Kupang Ini menuturkan, “Biaya pengiriman jenazah dari Singapura sampai di Kupang ditanggung oleh pihak majikan atau user di Singapura sedangkan dari Kupang ke Rote biaya ditanggung oleh BP3TKI Kupang seperti jenazah lainnya“.