Saat dikonfirmasi apakah Jenazah masuk kategori TKI Nonprosedural?
Siwa, menjawab, “Kami belum cek status keberangkatan tetapi kalau info itu disampaikan oleh Perwakilan RI atau keluarga atau pihak lainnya selalu non prosedural, karena kalau yang prosedural secara otomatis dilaporkan oleh PPTKIS apalagi yang bersangkutan baru bekerja sebagai PLRT (Penatalaksana Rumah Tangga) sejak bulan Desember 2017”.
“Tetapi perlu cek status keberangkatan apakah dia adalah PMI re entry “, jelasnya
Perlu diketahui, PMI re entry adalah Pekerja Migran Indonesia/TKI yang awalnya ditempatkan oleh PPTKIS bekerja di rumah tangga kemudian setelah masa perjanjian kerja berakhir dia perpanjang dengan majikan tanpa ikatan PT. lagi urus re entry di BP3TK.
Terkait biaya pengiriman Jenazah sejak dari Singapore hingga Kupang menjadi tanggung jawab siapa? Plt BP3TKI Kupang Ini menuturkan, “Biaya pengiriman jenazah dari Singapura sampai di Kupang ditanggung oleh pihak majikan atau user di Singapura sedangkan dari Kupang ke Rote biaya ditanggung oleh BP3TKI Kupang seperti jenazah lainnya“.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.