Dari tiga kriteria pencoretan di atas, terdapat 76 orang yang saat ini berada di Desa Nanaet, tapi kehilangan hak pilihnya. Sedangkan ratusan orang lainnya berada di rantauan atau ada yang sudah Meninggal dunia.
Dikatakan, ada beberapa orang yang juga baru datang dari rantauan, namun tidak dimasukkan pada DPT. Padahal, sewaktu mereka pergi merantau, mereka tidak pernah mengambil surat keterangan pindah dari pemerintah desa. “Artinya, mereka itu masih merupakan warga Nanaet”, jelasnya.
Akibat dari kebijakan tersebut, jumlah DPT untuk Pilkades menjadi 580 dari 855 DPT.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pilkades Nanaet, Emanuel Lau menjelaskan bahwa pencoretan sebanyak 275 pemilih dari DPT sesuai dengan hasil pleno Panitia Pilkades yang menyatakan bahwa semua pemilih tersebut tidak memenuhi persyaratan.
“Kami mencoret sebanyak 275 pemilih dari DPT karena tidak penuhi persyaratan antara lain berdomisili di luar desa Nanaet, tidak memiliki identitas KTP atau KK, serta bekerja di luar daerah bahkan luar negeri (merantau, red),” jelas Emanuel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












