Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Perkara Pelaku Bom Ikan Dinyatakan Lengkap

Avatar photo
IMG 20190521 WA0011

Perkara tindak pidana dengan tersangka YKB sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kajati NTT melalui surat Kejati NTT Nomor: B-1075/N.3.4/Eku.1/05/2019, Tanggal 20 Mei 2019 dan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada hari Kamis, Tanggal 23 Mei 2019 di Kajati NTT U p Kejari Oelamasi. (Dian)

KOMENTAR ANDA?

Baca Juga :  Dinas Sosial Kabupaten Sikka Serahkan Bantuan Korban Kebakaran