Perkara tindak pidana dengan tersangka YKB sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kajati NTT melalui surat Kejati NTT Nomor: B-1075/N.3.4/Eku.1/05/2019, Tanggal 20 Mei 2019 dan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada hari Kamis, Tanggal 23 Mei 2019 di Kajati NTT U p Kejari Oelamasi. (Dian)
KOMENTAR ANDA?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.