Sidang ini dipimpin hakim Ikrar E Fau, SH.MH. Dalam dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Tony Aji di bantu Okky prastyo, di ketahui kedua terdakwa Yakni Dirut pdam Sudarsono dan staf pada bagian penagian Muhamad Mandaka telah menyalagunakan sebagian bersar uang pendaftaran sambungan air Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar RP 384.5OO.OOO.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.