Beberapa gol hampir terjadi di akhir babak pertama. Hanya saja kokoh pertahanan kedua tim masih dapat mengamankan gawangnya masing-masing. Pertandingan babak pertama pun berakhir kaca mata.
Pada babak kedua, pertandingan berjalan seru. Saling serang di awal babak kedua berujung pada beberapa pelanggaran yang dilakukan kedua tim.
Pada menit ke-56, Siprianus diganjar kartu kuning oleh wasit akibat melakukan pelanggaran terhadap Kapten Perss Soe, Adi Tosari. Tendangan bebas pun masih bisa diamankan Penjaga gawan PS Malaka, Yohanes Seran Klau. Pada menit ke-58, giliran Adi Tosari diganjar kartu kuning akibat melakukan pelanggaran terhadap pemain PS Malaka.
Tendangan bebas yang dilakukan pemain PS Malaka pada menit ke-59 hampir saja menghasilkan gol. Bola keras yang dilepas pemain PS Malaka tak mampu diamankan dengan baik oleh Kordi. Billah muntah pun tak mampu dimanfaatkan dengan baik oleh para Pemain PS Malaka.
Perss Soe lebih banyak memperkuat benteng pertahanan mereka. 10 pemain dibiarkan berada di garis pertahanan. Adi Tosari dibiarkan sendirian berada di bagian depan.
Malaka pun terus menekan Perss Soe dengan berkali-kali melajukan serangan ke benteng pertahanan Perss Soe. Namun, semua serangan dari pasukan Manu Meo Malaka mampu dipatahkan para pemain bertahan dari Perss Soe. Hasil kaca mata pun menutup laga tersebut.
Hasil ini membuat Pasukan Manu Meo Malaka Belum Mampu memastikan tiket untuk lolos ke persiapan Final Piala El Tari Memorial Cup 2019. Karena itu, Hasil seri atau kemenangan menjadi sebuah kewajiban untuk bisa mengamankan tiket tersebut.
Hal ini tak lepas dari 10 poin yang juga didapat oleh dari tiga kemenangan dan satu kali seri oleh tim PS Malaka. Karena, ada tiga tim lain yang masih memiliki peluang untuk lolos yaitu Perss Soe, PSK Kupang, dan PSKK Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.