Andi Gani, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa baik KSPSI maupun KSPI telah berdiskusi dengan Presiden dan menyampaikan aspirasinya soal revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami berdiskusi cukup panjang dengan Bapak Presiden yang intinya kami meminta pemerintah untuk bersama-sama kami mengenai soal revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Selain soal UU Ketenagakerjaan, ketiganya juga berbicara mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 di mana berdasarkan keterangan yang disampaikan Said Iqbal, Presiden KSPI, pemerintah akan duduk bersama dengan para buruh untuk membicarakan hal itu.
“Nanti akan duduk tripartit membahas secara bersama-sama satu tim yang dibentuk mungkin oleh Bapak Presiden nanti atas instruksi beliau,” kata Iqbal.
Lebih jauh, kedua presiden serikat pekerja tersebut juga bersama-sama menegaskan bahwa mereka mendukung penuh jalannya pemerintahan periode mendatang sesuai dengan konstitusi. Maka itu, mereka mengimbau para buruh di seluruh Indonesia untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan.
“Konfederasi buruh terbesar di Indonesia menegaskan dukungan kepada Bapak Jokowi dan jangan pernah ada tindakan-tindakan inkonstitusional, apalagi mempunyai rencana menggagalkan pelantikan presiden. Buruh akan tetap bersama menjaga konstitusi Indonesia dan kami akan tetap menjaga NKRI,” ujar Andi Gani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.