Karena, menurut Jusri FDJA menilai Bawaslu dan Gakkumdu adalah penegak hukum yang mandul. Tanpa adanya kasus Money Politic yang terselesaikan.
“Mandul tidak ada kerja. Karena orang bagi – bagi kartu nama diproses, dan yang bagi duit tak diproses,” sebutnya.
Hal seneda juga diutarakan oleh anggota FDJA lainnya Aloysius Dhango yang meminta untuk masyarakat tidak perlu takut untul bersaksi mengenai Money Politic ini. Karena, FDJA pelapor dilindungi oleh Undang – Undang No 7 tahun 2017 pasal 515.
“Kita siap mendampingi jika ada masyarakat yang mengetahui dan ingin melaporkan tetapi ia takut melaporkan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang M Zaini belum dapat memastikan kapan bisa memfasilitasi dialog antara sentra Gakkumdu dan FDJA.
“Sampai saat ini, kita belum bisa memastikan karena tahapan pengawasan yang terus dan tidak sendiri ada pihak-pihak lain yang perlu kami sampaikan mengenai hal ini,” bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












