Menurut alumnus Magister Program Studi Pembangunan UKSW Salatiga tersebut, teknologi selalu punya dua sisi. Sisi positif, kita manfaatkan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan, namun dampak negatifnya harus kita antisipasi juga. Menurut Viktor, teknologi tidak boleh merusakan nilai-nilai luhur dan identitas yang telah kita bangun dari kekayaan budaya kita.
“Pengetahuan harus dibangun atas rasa tanggung jawab. Tidak cukup aspek kognitif tapi juga afektif dan keberanian mengambil resiko. Sehebat apapun orang membangun pengetahuan, kalau tidak punya kepedulian terhadap sesama, lingkungan serta pencipta dan tidak berani ambil resiko, maka akan menimbulkan kehancuran yang hebat. Ketiga hal ini merupakan penyanggah pertumbuhan teknologi,” jelasnya.
Kandidat Doktor Studi Pembangunan UKSW Slatiga itu menantang para wisudawan/ti untuk terlibat aktif dalam sejarah kebangkitan NTT dari lubang kemiskinan. Membawa NTT menuju sejahtera. Menurutnya, kemiskinan NTT terutama disebakan oleh ketidakmampuan sumberdaya manusia kita untuk mengelola sumberdaya alam secara maksimal. Manusia NTT tidak hanya punya masalah pada kecerdasan kognisi, tapi terutama karena kurangnya semangat juang.
“Artinya tidak cukup mengisi kepala dengan pengetahuan agar bisa diwisuda. Berulang kali saya katakan, orang hebat itu tidak cukup hanya punya kecerdasan tapi juga punya militansi yang luar biasa. Banyak sekali intelektual hebat di NTT, tapi tidak militan. Dengan panas saja takut. Kalau ambil jurusan peternakan, pertanian atau perikanan, jangan takut untuk menjadi hitam. Harus berani susah,” pungkas Viktor Laiskodat.
Sementara itu, Rektor Undana Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si dalam pidatonya berjudul *_Digital Dictatorship_* atau Diktator Digital mengatakan, Revolusi Industri 4.0 dengan *_artificial intelligence_* atau kecerdasan buatan telah banyak mengambil alih sejumlah pekerjaan fisik. Membuat banyak orang kehilangan pekerjaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.