Ini 8 Poin Kesalahan yang ada pada SK Revisi 204 Tenaga Kontrak Guru

Avatar photo
20191008 212556 scaled
Rapat Dengar Pendapat Para Guru Honorer di Ruang Komisi I DPRD Belu

Protes dari ratusan guru honorer di Gedung DPRD Belu pun akhirnya mendapat titik terang. Bupati setuju untuk melakukan revisi.

20191008 212639

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Akan tetapi, setelah revisi dibuat, ternyata masih ada beberapa kesalahan yang – entah disengaja atau kekeliruan – dilakukan oleh Dinas Pendidikan Belu.

Tepatnya, pada Selasa (8/10/2019), beberapa orang guru kembali mendatangi Gedung DPRD Belu untuk melakukan protes atas hasil revisi yang sudah dibuat. Terhitung, ada 8 poin kesalahan yang disimpulkan oleh Para Anggota DPRD Belu bersama para guru honorer.

8 poin itu antara lain:
1. Masa kerja guru-guru masih bersifat manipulatif,
2. Jurusan tertentu menumpuk pada satu sekolah,
3. Jurusan yang tidak layak sebagai tenaga pendidik seperti SH, Sarjana peternakan, Sarjana Ilmu Pemerintahan, Sarjana Ekonomi, dan beberapa ilmu lain lagi,
4. Data Dapodik terkait lamanya masa kerja diabaikan,
5. Adanya Pendobelan nama atau nama sama yang di tempatkan di sekolah yang berbeda. Akibatnya, jumlah kuota 204 menjadi berkurang menjadi 203,
6. Ada yang baru wisuda langsung masuk teko,
7. Ada yang sudah berhenti mengajar, tapi masuk dalam daftar,
8. Ada yang mengajar di dua tempat. Saat dihitung lamanya masa kerja, dinas menggabungkan lamanya masa kerja di dua tempat mengajarinya itu. Akibat, seharusnya guru tersebut baru menjadi tenaga pengajar selama 4 tahun, tapi sudah dihitung 8 tahun.