Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ini Alasan Polres Belu PHP-in Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kabuna

Avatar photo
images 19

“Tadi jam dua siang kita sudah tutup. Sebenarnya kita batas penerimaan berkas calon ini sudah dari tanggal 17 (Juli 2019) tapi ini surat dari Pak Bupati untuk yang petahana ini diberi waktu sampai bisa masukan berkas dengan dapat rekomendasi dari Bupati,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Kabuna, Kecamatan Kakulukmesak, Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL melaporkan kepala Desanya ke Tipikor Polres Belu pada, Jumat (4/1/2019) karena dugaan penyelewengan dana desa dari tahun 2015 hingga 2018.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

dana desa

Salah satu Warga Kabuna, Yanuarius Pareira menduga ada penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades Kabuna, Ruben Gonzalves bersama aparat desanya. Karena itu, dalam laporan tersebut, mereka juga menyurati Kapolres Belu dan Kajari Belu.

Dikatakan bahwa Aparat Pemerintah Desa Kabuna selama ini tidak pernah transparan terkait APBDes kpada masyarakat. Mereka juga tidak pernah memasang Baliho di tempat-tempat umum terkait APBDes agar diketahui oleh masyarakat. Menurut Yanuarius, APBDes menjadi dokumen sangat rahasia yang tidak boleh diketahui oleh warga.

Baca Juga :  Tanah Lokasi TPU Desa Aeramo Diperjual-belikan, Kini Timbul Masalah! 

Dijelaskan, dalam pengerjaan proyek fisik yang menelan anggaran ratusan juta rupiah, tidak pernah ada papan proyek pengerjaan. Hal ini membuat banyak masyarakat mempertanyakan kapan dimulai dan selesainya waktu pengerjaan proyek tersebut.

Menurut penilaian mereka, sebagai masyarakat Desa Kabuna, apa yang direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan terkait pengelolaan anggaran Desa sangat tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ada beberapa penyimpangan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Tetapi yang menjadi fokus kami sekarang adalah pengelolaan anggaran tahun 2018”, ujar pria yang akrab disapa Yan.

Dikatakan, pada tahun 2016 sendiri sudah terjadi penyimpangan terhadap salah satu dana Provinsi yaitu hibah Anggur Merah. Ketika itu kondisi di kas Desa ada 168 juta rupiah, terlepas dari dana yang beredar di masyarakat, tapi sampai saat ini tidak jelas penggunaan terhadap dana tersebut.

Dikatakan, pada taun 2018, terjadi dugaan penyimpangan dana desa di antaranya pembangunan 8 unit sumur dan belum terselesaikan pengerjaannya. Alokasi dana yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Desa 2018 sebesar 23 juta rupiah per unit. Namun, yang disampaikan kepada pemilik lahan dan masyarakat hanya 12 juta rupiah per unit. Selain itu ada juga pengerjaan bak penampungan air namun belum diselesaikan.

Baca Juga :  Diduga Mantan Gubernur FLR dan Setda NTT Terima Fee Proyek NTT Fair

Ada pula pengadaan ternak babi sebanyak 85 ekor dengan harga babi per ekor 2 juta rupiah. Akan tetapi kondisi fisik babi yang diterima dikatakan sangat tidak sesuai dengan harga pembelian dan yang baru direalisasikan hanya 50-an ekor.

IMG 20190105 24343

Selain beberapa poin di atas yang diduga ada penyelewengan dana desa, pembuatan pagar Posyandu Dusun Haliwen yang menggunakan anggaran 103 juta rupiah hingga saat ini juga belum selesai pengerjaannya.

Di samping itu, pengadaan sarana dan prasarana pertanian nominalnya 177 juta rupiah, pengadaan bibit tanaman untuk diberikan pada masyarakat sebesar 24 juta rupiah, tetapi pengadaan tersebut tidak ada.

“Pengadaan ini sudah pernah ditanyakan oleh masyarakat. Namun, jawaban pihak Pemerintah desa bahwa barangnya ada, tapi kita sendiri tidak pernah lihat barangnya yang mana”, imbuh Yan.

Baca Juga :  Diduga Tidak Masukan Laporan Penggunaan ADD, Mantan Desa Niti Akan dipolisikan

Lalu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sebesar 264 juta, pengadaan belanja barang yang diberikan kepada masyarakat senilai 364 juta, kegiatan fasilitasi karang taruna 2018 sebesar 10 juta, pelatihan perangkat desa tahun 2018 dengan anggaran 7 jutaan, pelatihan lembaga masyarakat dengan menelan biaya 13 jutaan serta pelatihan kelompok tani dan nelayan sebesar 14 jutaan merupakan kegiatan fiktif karena tidak pernah ada pengadaan dan kegiatan yang dimaksud.

“Ini jenis mata anggaran dalam pelaporan yang menurut kami tidak jelas dan yang dimasukkan dengan sengaja untuk membuka peluang korupsi”, tegasnya.

Lalu kegiatan sepak bola pada Turnamen Kabuna CUP yang menelan anggaran sebesar Rp. 77.503.000. Padahal kepada panitia penyelenggara hanya diberikan uang senilai Rp. 25.000.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan ternyata ada manipulasi pada pos-pos olahraga yang lain seperti kegiatan mengikuti turnamen di kecamatan 2018 yang secara riilnya tidak ada, tranportasi untuk kegiatan olahraga, serta ada juga pelatihan wasit dan juri.