Menyoal kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan baik darat,laut dan udara.
Prastio menekankan bahwa sistem pelayanan jasa raharja adalah jemput bola.
Kita datangi rumah duka, kita kumpulkan semua persyaratan dan setelah lengkap dana santunan kita proses sesuai ketentuan pada kesempatan pertama.
“Semoga pelayanan langsung seperti ini dapat diterima dengan baik oleh masyrakat, kami juga berterima kasih kepada mitra utama jasa raharja dalam hal ini Ditlantas Polda NTT melalui Satlantas Polres Kupang Kota yang begitu cepat menerbitkan Laporan Polisi yang kami gunakan sebagai Legal Standing Pembayaran dana santunan. (Rbt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.