Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Presidium : ” Dewan Pers Jangan Kangkangi UU nomor 40 tentang Pers”

Avatar photo
IMG 20191223 WA0044

IMG 20191223 WA0043

Dalam kata sambutannya, Bunda Kasihhati menyatakan keprihatinannya terhadap Profesi Jurnalis yang sekarang selalu mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya di alami oleh Para Kuli Tinta.dalam pidatonya ia berkata,”Melihat kinerja Dewan Pers sekarang, ini sudah tidak sesuai lagi dengan Amanat dari Undangan-Undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999,dalam hal ini Dewan Pers sudah jauh melangkah dan terkesan sudah mengangkangi Lembaga Pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM.Karena lebih dari Tiga puluh empat ribu Media Online di Klaem ilegal oleh Dewan Pers, sementara ke Tiga puluh Empat ribu Media Online tersebut sudah mengantongi izin Notaris dari Kementrian Hukum dan HAM,kita jadi bertanya dalam hati, Siapakah sebenarnya Dewan Pers itu?, dan yang Saya sayangkan Mengapa Pemerintah Daerah setingkat Gubernur, Walikota dan Bupati tidak jeli dalam menyikapi Surat Edaran yang di Keluarkan oleh Dewan Pers,Padahal bila kita Baca, Pasal demi pasal yang terkandung dalam maklumat Undangan-Undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahwa tidak ada Satu Pasalpun yang mengharuskan agar Perusahaan Media atau Wartawan Harus terdaftar di Dewan Pers.” Jadi ini jelas bahwa Dewan Pers sudah Mengangkangi ketentuan dari Undangan-Undangan Pers itu sendiri.Ucap Ketua Presidium FPII.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu Ketua Setwilnas, Wisly H.Sihombing dalam wawancaranya kepada Wartawan berharap kehadiran FPII di Riau ini bisa membuat atau menyadarkan Pemerintah maupun Humas TNI, POLRI bahwa Undang-Undang Pers itu sangat Mulia,dan disitu sudah dijabarkan bagaimana cara bekerja dengan Profesional.namun sekarang ini banyak surat-surat edaran yang di keluarkan oleh Dewan Pers agar melarang Pemerintah untuk menjalin kerjasama kepada media-media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.Sementara keputusan yang di keluarkan oleh Dewan Pers sama sekali sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers itu sendiri. Dan ini tentunya sangat kita sayangkan,karena kebijakan tersebut terkesan untuk memberangus media-media kecil khususnya media lokal yang notabenenya media kecil itu sudah memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah.Padahal selama ini kita beranggapan bahwa Dewan Pers adalah Bapak dari pada Wartawan itu sendiri yang seharusnya menjadi pelindung dan Pengayom bagi segenap Insan Pers.”tuturnya

Baca Juga :  Api Sambar Selang Bensin, Dapur Rumah Ludes Terbakar

Sementara itu Ismail Sarlata Ketua Setwil FPII Provinsi Riau yang baru dan resmi dilantik dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan siap untuk menjadi Garda terdepan dalam membela segenap Wartawan yang ada di Provinsi Riau,selagi Permasalahannya terkait daripada hasil karya Jurnalis. Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh jajaran yang tergabung dalam FPII Provinsi Riau agar memiliki jiwa yang berintelektual tinggi dalam menjalankan Profesinya sebagai Kontrol Social Publik.tutup Ismail Sarlata.