Dalam kata sambutannya, Bunda Kasihhati menyatakan keprihatinannya terhadap Profesi Jurnalis yang sekarang selalu mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya di alami oleh Para Kuli Tinta.dalam pidatonya ia berkata,”Melihat kinerja Dewan Pers sekarang, ini sudah tidak sesuai lagi dengan Amanat dari Undangan-Undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999,dalam hal ini Dewan Pers sudah jauh melangkah dan terkesan sudah mengangkangi Lembaga Pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM.Karena lebih dari Tiga puluh empat ribu Media Online di Klaem ilegal oleh Dewan Pers, sementara ke Tiga puluh Empat ribu Media Online tersebut sudah mengantongi izin Notaris dari Kementrian Hukum dan HAM,kita jadi bertanya dalam hati, Siapakah sebenarnya Dewan Pers itu?, dan yang Saya sayangkan Mengapa Pemerintah Daerah setingkat Gubernur, Walikota dan Bupati tidak jeli dalam menyikapi Surat Edaran yang di Keluarkan oleh Dewan Pers,Padahal bila kita Baca, Pasal demi pasal yang terkandung dalam maklumat Undangan-Undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahwa tidak ada Satu Pasalpun yang mengharuskan agar Perusahaan Media atau Wartawan Harus terdaftar di Dewan Pers.” Jadi ini jelas bahwa Dewan Pers sudah Mengangkangi ketentuan dari Undangan-Undangan Pers itu sendiri.Ucap Ketua Presidium FPII.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






