Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Batalkan  PBB di 6 Kabupaten Sebagai Peserta Pemilu 2019 di NTT

Avatar photo
20190325 132601

“Sebagaimana dimaksud, tidak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh Daerah Pemilihan di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum”, tutup Thomas. (Rns)

Baca Juga :  Bakal Calon Bupati Manggarai Gusti Ganggut Daftar di Partai Hanura