Tindakan yg dilakukan: Pihak Jasa Raharja
Setelah mendapat laporan pihak Jasa Raharja melakukan kroscek atas kejadian lakalantas tersebut dengan membangun koordinasi dengan pihak Kepolisian. Guna memastikan klaim Asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan tersebut. (Rbt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.