Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rivan Purwantono : Kurang dari Sembilan Jam Jasa Raharja Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus  di Tulungagung

Avatar photo
IMG 20220227 WA0055 1

Foto:  Direktur Utama PT Jasa Raharja  Rivan Purwantono

JAKARTA – Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono mengatakan dalan keterangan persnya hari ini Ahad (27/2), “Seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lau lintas tertabrak KA Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung Jawa Timur, Ahad (27/2) pukul 05.16 WIB, telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja”.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang
dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Baca Juga :  Jasa Raharja NTT Umumkan Pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2022