BETUN, Flobamora-news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pimpinan Partai Politik (Parpol) di-Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (06/04/2019), bertemu di Sekretariat Bawaslu setempat, membahas dan menyepakati bimbingan teknis (bimtek) bagi para saksi dilakukan di tingkat kecamatan.
Menurut Petrus Kanisius Nahak, komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka, bimtek dilakukan di tingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dengan menentukan lokasinya sendiri.
“Secara teknis Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan bimtek.
Saksi yang dimaksud adalah saksi parpol. Tetapi, saksi yang termandat. Tidak ada saksi caleg atau saksi Bawaslu. Sehingga, parpol minta bimtek dilakukan parpol sendiri-sendiri, tidak gabungan partai. Itu parpol minta sendiri”, tandas Kenz.
Kenz mengharapkan saksi parpol setelah mengikuti bimtek dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya di tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, pelaksanaan pemilu harus mendapat pengawasan yang baik demi pelaksanaan pemilu yang jujur, demokratis dan damai.
Rapat berlangsung cukup alot. Sebab, ada pimpinan parpol yang menghendaki bimtek saksi dilakukan di kabupaten. Tetapi, pimpinan parpol lainnya menginginkan bimtek saksi dilakukan di kecamatan. Lain lagi pimpinan parpol maunya bimtek saksi dilakukan di internal partai sendiri.
Alasan pimpinan parpol juga macam-macam. Sebab, bimtek saksi ini ada konsekuensi finansialnya.
Herry Kolo dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengatakan, bimtek saksi di kabupaten itu konsekuensi finansialnya besar. Sebab, para saksi yang hadir sebagai peserta bimtek akan minta uang duduk. Tetapi, kalau bimteknya di kecamatan, selesai kegiatan peserta langsung pulang rumah.
“Konsekuensi finansialnya kecil”, kata Herry.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Simon Bria. Bagi Simon, sebetulnya saksi itu adalah urusan parpol.
“Jadi, parpol bertanggungjawab terhadap saksi. Sebab, parpol yang menjadi peserta pemilu”, katanya.