“Secara lembaga kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan terdakwa terkait tindakan kejahatan perkawinan, dimana terdakwa mengusir isteri dan anaknya lalu tinggal bersama selingkuhan yang juga adalah terdakwa dalam kasus persinahan tersebut”, tegas Hendrikus.
“Kita akan kawal kasus penelataran isteri dan anak serta kejahatan terhadap perkawinan sampai tuntas”, pungkas Hendrikus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.