Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Alokasi Bantuan Rumah di Nagekeo Dialihkan Ke Kecamatan! Kades Apresiasi, DPRD Murka, TAPD Kaji Ulang

Avatar photo
IMG 20230703 WA0102
Sidang Paripurna DPRD Nagekeo

Nagekeo, Flobamoranews.com – Alokasi dana bantuan perumahan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2023 menuai polemik. Kemelut ini dibahas dengan alot dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Camat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo Jumat (23/06/2023) pekan lalu.

Anggota DPRD Nagekeo ribut. Mereka protes lantaran alokasi anggaran bantuan stimulus bagi masyarakat miskin tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo dialihkan dari DPA Dinas Perumahan ke Kecamatan padahal sebelumnya sudah diinput ke aplikasi SIPD yang nantinya melalui DPA Dinas Perumahan sesuai dengan nama, alamat dan peruntukannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Ketua ll DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea mengungkapkan bahwa alokasi dana perumahan yang sudah diajukan nama-namanya oleh setiap anggota DPRD mengusulkan 25 nama itu sudah sesuai aturan.

Aturan yang dimaksud merujuk pada Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, yang mana usulan nama penerima bantuan berasal dari aspirasi anggota dewan yang kemudian dibahas dalam rapat Paripurna.

Menurut Dua Wea, pemerintah idealnya jangan hanya berfokus  pada anggaran semata, akan tetapi harus melihat daripada proses, di mana anggaran tersebut sudah disetujui bersama sejak proses panjang RKPD sampai dengan pembahasan ranperda dan Perda APBD.

“Di luar daripada itu tidak boleh, karena dalam RKPD semuanya sudah jelas by name by adress” ucap pria yang akrab disapa Nus ini.

Safar Laga Rema anggota DPRD asal PKB mengatakan bahwa alokasi anggaran bantuan rumah tidak layak huni ini sudah melewati proses panjang perencanaan yang diusulkan melalui aspirasi anggota DPRD ketika melakukan reses yang kemudian dibahas dalam rapat Paripurna. Dengan demikian sejatinya alokasi anggaran bantuan perumahan tak perlu diributkan lagi kala sudah dimasukkan dalam aplikasi SIPD oleh tenaga ahli Fraksi yang sudah disinergikan dengan RKPD.

“Ini niat kita mengevaluasi saudara saudara kita yang sudah ini benar atau tidak, kok kita yang ribut, sudah ribut, ndak ada duitnya pula” kata Safar.

Baca Juga :  Lantik Dua Penjabat Kades, Ini Pesan Wabup Belu Terkait Pilkades

Menurut Safar Laga, ketika nama penerima bantuan sudah diinput ke dalam SIPD by name by adress, tidak ada lagi satu orang pun yang bisa mengubahnya. Karena itu, alokasi anggaran bantuan perumahan tak layak huni ini secara aturan yang relevan dengan proses tetap  melalui DPA Dinas Perumahan. “Kalau tidak ada Pokir ini tidak ada APBD untuk bantuan perumahan” katanya.

Safar mempertanyakan Para camat mengakomodir 5 rumah per desa itu kapan melakukan perencanaan, kapan diisi ke SIPD. “Barang yang sudah kami isi di SIPD itu sudah terkunci, tidak bisa diutak-atik lagi terkecuali melewati sidang perubahan” ungkap Laga Rema.

Selain Nus dan Safar, pernyataan lebih keras lagi datang dari anggota DPRD asal Partai Golkar Anton Moti. Ketua Fraksi Golkar-Demokrat DPRD Nagekeo itu bahkan mengancam Fraksinya akan ‘Walk Out‘ manakala Pemerintah tetap bersikukuh akan mengeksekusi anggaran tersebut melalui DPA Kecamatan. “Saya hanya mau katakan kalau ini dieksekusi fraksi saya akan Walk Out untuk tidak menyetujui kalau tidak melalui proses” ancam Anton dengan suara keras.

Pernyataan Anton tidak main-main, selain bersepakat untuk walk out, Fraksi Golkar – Demokrat juga akan membuat surat pernyataan resmi di atas meterai 10.000 untuk tidak mau berurusan dengan bantuan perumahan apapun bentuknya jika tidak sesuai prosedur.

Kendati tegas menolak, Pemilik media online Flores File itu juga tidak serta-merta menyalahkan pemerintah jika alokasi bantuan rumah dialihkan ke Kecamatan, akan tetapi terlebih dahulu harus melewati sebuah proses yang baik dan benar. Sebab baginya, jika tidak melalui proses perencanaan dengan benar Ia prihatin, jikalau di kemudian hari nanti, program ini akan berimplikasi pada hukum. Para Camat, ASN dan semua pelaku  program nantinya akan berurusan dengan APH.

“Memang benar, ini seperti Pak Wakil (Wakil Ketua ll DPRD read- ) tadi omong kalau ini ada politiknya juga meminta dukungan masyarakat tapi kalau ini tidak dieksekusi kami masih pakai cara lain” tegas Anton Moti.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2023 mengalihkan alokasi bantuan perumahan bagi masyarakat miskin melalui DPA Kecamatan berangkat dari berbagai pertimbangan, satu diantaranya pemerataan penerima bantuan setiap desa.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Sumba Barat Bangun Kemitraan dengan YLAI

Dalam rencana awal, Pemerintah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp. 5,7 Miliar untuk bantuan perumahan tidak layak huni secara merata 5 unit per desa.

Meski menuai hujatan dari wakil rakyat, akan tetapi Pemerintah melihat hal itu sebagai sebagai sesuatu yang positif dari lembaga dewan, karena aspirasi DPRD melalui reses adalah bagian daripada menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Apa yang sudah dilakukan teman-teman DPRD yang mana mereka benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, mengawal program pemerintah dari perencanaan bahkan sampai ke tahapan eksekusi. Ini sesuatu yang luar biasa yang patut diapresiasi” ungkap Kepala Bapelitbangda Kabupaten Nagekeo Kasmir Dhoy di ruang kerjanya belum lama ini.

Walau demikian, kata Kasmir, program alokasi Bantuan Perumahan yang dialihkan ke DPA Kecamatan ini mutlak dieksekusi tanpa tawar menawar. Pasalnya, di satu sisi Pemerintah sebagai eksekutor, kemudian di sisi lain, pengalihan anggaran bantuan perumahan ke Kecamatan ini sudah ada kata sepakat antara Pemerintah dan DPRD saat melakukan  asistensi ke Provinsi.

“Sudah ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD dan tidak ada masalah semua menyetujui. Besar harapan kita nama-nama yang diusulkan saudara-saudara kita di DPRD sama persis dengan nama hasil MusrembangDes” harapnya.

Proses Berjalan

Menurut Camat Boawae Vitalis Bay, proses penentuan sasaran calon penerima bantuan sudah disepakati dan disetujui masyarakat Desa melalui MusrembangDes. “Kami sudah berproses, untuk Kecamatan Boawae saat ini kami sudah mengantongi nama-nama calon penerima versi MusrembangDes” kata Vitalis.

Nama yang diusulkan dalam MusrembangDes kata Vitalis lebih dari 5 nama yang mana nantinya akan diverifikasi kembali oleh tim verifikator bermasa masyarakat untuk disepakati lagi siapa yang paling berhak menerima dan siap untuk menerima bantuan. “Kita berharap anggaran ini cepat disepakati di tingkat Kabupaten sehingga segera kami eksekusi” tegas Vitalis.

Meskipun sudah mengantongi nama versi MusrembangDes, akan tetapi, sebagai pengguna anggaran (PA) nantinya, Vitalis menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengabaikan nama-nama usulan anggota DPRD melalui reses. “Nanti kita akan akomodir juga nama-nama yang diusulkan oleh teman-teman DPRD, akan tetapi kan kembali kepada kesepakatan masyarakat, karena masyarakat yang paling tau siapa yang lebih membutuhkan” ucapnya.

Baca Juga :  Dorus Bilang di DPRD Nagekeo Hanya Komisi ll Yang Rajin Rapat Kerja

Apa yang disampaikan Camat Vitalis dibenarkan Kepala Desa Utetoto, Kecamatan Nangaroro Ignasius Dita. Ignas menyebut bahwa proses penentuan nama calon penerima sudah diusulkan ke Kecamatan berdasarkan hasil MusrembangDes. “Sudah kami usulkan 35 nama hasil kesepakatan masyarakat di MusrembangDes. Sekarang tinggal menunggu realisasinya” kata Ignas saat terpisah.

Menurut Ignas, nama-nama yang diusulkan tersebut semuanya warga miskin yang butuh uluran tangan pemerintah dalam hal renovasi rumah. Namun, mengingat aturan yang membatasi setiap Desa hanya mendapatkan kuota 5 unit, maka nantinya akan dilakukan verifikasi lanjutan, siapa yang paling layak.

“Kami Pemerintah Desa sangat mengapresiasi langkah Pemerintah terkait hal ini, jujur selama ini di Utetoto masyarakat saya tidak pernah satupun yang terakomodir sebagai penerima bantuan pembangunan rumah layak huni” pungkasnya.

TAPD Kaji Ulang

Belakangan alokasi bantuan yang dialihkan ke Kecamatan itu dipending lagi, sebab masih dikaji ulang. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nagekeo Lukas Mere siang tadi sudah mengumumkan ke seluruh SKPD untuk jangan dulu mengeksekusi program tersebut, sebab tidak sesuai dengan nomenklatur dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Yang sudah disepakati berdasarkan Asistensi kemarin itu semuanya tidak sesuai dengan kodefikasi progam, sub program yang ada dalam SIPD makanya tidak bisa dieksekusi sebelum kita kaji lagi sesuai dengan kode program” ungkap Lukas Mere.

Lukas mengatakan kodefikasi progam dalam SIPD nantinya akan diketahui bantuan perumahan bagi masyarakat miskin ini yang paling pas dieksekusi melalui dinas mana, apakah Dinas Perumahan, Dinas Sosial melalui program pemberdayaan ataupun melalui Kecamatan. “Data yang dari Desa itu akan menjadi data awal, kita akan pakai data itu, akan tetapi harus melihat dulu sesuai dengan SIPD, Dinas mana yang paling pas mengeksekusi anggaran ini” jelas Dia. (***)