Selama Crossway masih bisa diakses, ruas jalan tersebut masih bisa diakses kendaraan roda dua dan roda empat. Akan tetapi memasuki musim penghujan, kerusakan tambah parah hingga sama sekali tidak bisa dilewati kendaraan baik roda dua maupun roda empat. “Tidak bisa sama sekali, itu pak lihat saja sendiri, dulu bisa kendaraan roda empat biasa lewat di sini untuk angkat hasil panen, material pasir, tapi sekarang tidak bisa lagi, itu Pak lihat saja sendiri” tandasnya.
Menurut Baltasar kehadiran jembatan tersebut merupakan usulan Prioritas yang tidak luput diusulkan masyarakat setiap kali edisi Musrembangdes dan selanjutnya dibahas di Musrenbangcam. Akan tetapi hingga hari ini hasilnya nihil. “Ini menjadi usulan Prioritas setiap tahun, tapi tidak pernah terjawab” katanya.
Kerap Disuarakan di Paripurna DPRD
Anggota DPRD kabupaten Nagekeo asal Kecamatan Mauponggo Patris Bhoko mengatakan, memperjuangkan aspirasi masyarakat akan kehadiran jembatan sudah kerap kali disuarakan di rapat DPRD dalam beberapa tahun terakhir.
“Sejak pertama kali kunjungan pimpinan DPRD bersama baberapa anggota itu kami selalu usulkan ini baik di rapat kerja, kunjungan kerja maupun pemandangan umum Fraksi sampai di pendapat akhir kita selalu sampaikan kepada Pemerintah, bahkan kita berharap semestinya di kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati kemarin itu jembatan ini menjadi kado untuk kami” ungkap Patris Bhoko.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, kehadiran jembatan bukan saja sebagai akses untuk menghubungkan dua wilayah akan tetapi, lebih kepada bagaimana kehadiran jembatan ini membangkitkan galiat ekonomi masyarakat setempat. Sebab, akses jalan Funga-Watusaju merupakan infrastruktur vital masyarakat dalam mengeksploitasi hasil bumi.
“Kami dari lembaga DPRD berkomitmen untuk tetap mendorong, kita berharap di kepemimpinan Pak Penjabat Bupati saat ini, kita minta supaya di perencanaan tahun-tahun berikutnya tetapi dimasukkan lagi, bila perlu jadikan ini P1 supaya segera dilaksanakan” harap Dia. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.