Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Mantan Gubernur FLR dan Setda NTT Terima Fee Proyek NTT Fair

Avatar photo
20191002 203337

Berdasarkan uraian dakwaan yang di bacakan secara bergantian oleh tim JPU, Heri Franklin ,Hendrik Tip, dan Benfrit Foeh, di ketahui telah terjadi penyerahan uang Fee proyek dari pengusaha kepada beberapa pejabat maupun staf yang mempunyai pengaruh dan berperan penting dalam pengerjaan proyek NTT Fair.

Dalam dakwaan JPU, Linda Ludianto didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Usai mendengarkan dakwaan, Linda Ludianto melalui penasehat hukumnya, soemarsono bersepakat mengajukan eksepsi.(keberatan)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apa yang di tempuh oleh terdakwa Linda Ludianto, berbeda dengan terdakwa Barter Yusuf yang saat itu didampingi Tim kuasa hukum nya Fransisco Besi, Hany Ngebu, dan Petrus Lamaledo, sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi melainkan meminta jaksa agar langsung pada tahap proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Gubernur NTT dan Wakapolda: Hoax dan Radikalisme, Itu Harus Dilawan

Usai persidangan Fransisco Besi Penasehat hukum terdakwa, Kepada awak media menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan hanya meminta jaksa langsung pada tahap pemeriksaan. sebab menurut Sisco semuanya sudah jelas siapa saja yang turut terlibat dalam perkara ini dan berperan penting.

Sisco menjelaskan, kliennya tidak terlibat langsung di dalam pengerjaan proyek hanya menerima fee dari bendera perusahan yang di gunakan oleh pihak lain,dan uang fee sebesar 100 juta telah di kembalikan.

Sisco berharap jaksa harus bertindak adil dalam menangani perkara ini. Sebab semuanya sudah terungkap dengan jelas dalam dakwaan setebal 90 halaman, terlebih terhadap nama-nama yang tercantum didalam dakwaan. Sesungguhnya orang-orang itulah yang di proses lebih lanjut kata Sisco.