Berdasarkan uraian dakwaan yang di bacakan secara bergantian oleh tim JPU, Heri Franklin ,Hendrik Tip, dan Benfrit Foeh, di ketahui telah terjadi penyerahan uang Fee proyek dari pengusaha kepada beberapa pejabat maupun staf yang mempunyai pengaruh dan berperan penting dalam pengerjaan proyek NTT Fair.
Dalam dakwaan JPU, Linda Ludianto didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Usai mendengarkan dakwaan, Linda Ludianto melalui penasehat hukumnya, soemarsono bersepakat mengajukan eksepsi.(keberatan)
Apa yang di tempuh oleh terdakwa Linda Ludianto, berbeda dengan terdakwa Barter Yusuf yang saat itu didampingi Tim kuasa hukum nya Fransisco Besi, Hany Ngebu, dan Petrus Lamaledo, sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi melainkan meminta jaksa agar langsung pada tahap proses pemeriksaan.
Usai persidangan Fransisco Besi Penasehat hukum terdakwa, Kepada awak media menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan hanya meminta jaksa langsung pada tahap pemeriksaan. sebab menurut Sisco semuanya sudah jelas siapa saja yang turut terlibat dalam perkara ini dan berperan penting.
Sisco menjelaskan, kliennya tidak terlibat langsung di dalam pengerjaan proyek hanya menerima fee dari bendera perusahan yang di gunakan oleh pihak lain,dan uang fee sebesar 100 juta telah di kembalikan.
Sisco berharap jaksa harus bertindak adil dalam menangani perkara ini. Sebab semuanya sudah terungkap dengan jelas dalam dakwaan setebal 90 halaman, terlebih terhadap nama-nama yang tercantum didalam dakwaan. Sesungguhnya orang-orang itulah yang di proses lebih lanjut kata Sisco.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.