Diduga Mantan Gubernur FLR dan Setda NTT Terima Fee Proyek NTT Fair

Avatar photo
20191002 203337

Dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Barter Yusuf dan Linda Ludianto yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fansiska Paula Nino.

Hal yang menarik dalam persidangan kali ini adalah, terkait isi dakwaan jaksa. Sebab didalam dakwaan secara jelas menyebutkan nama-nama penerima Fee proyek NTT Fair sekaligus menjadi bagian dari kerugian Negara sebesar Rp 12.799.476.327.dari total anggaran proyek Rp 29 miliar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan uraian dakwaan yang di bacakan secara bergantian oleh tim JPU, Heri Franklin ,Hendrik Tip, dan Benfrit Foeh, di ketahui telah terjadi penyerahan uang Fee proyek dari pengusaha kepada beberapa pejabat maupun staf yang mempunyai pengaruh dan berperan penting dalam pengerjaan proyek NTT Fair.

Dalam dakwaan JPU, Linda Ludianto didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Usai mendengarkan dakwaan, Linda Ludianto melalui penasehat hukumnya, soemarsono bersepakat mengajukan eksepsi.(keberatan)

Apa yang di tempuh oleh terdakwa Linda Ludianto, berbeda dengan terdakwa Barter Yusuf yang saat itu didampingi Tim kuasa hukum nya Fransisco Besi, Hany Ngebu, dan Petrus Lamaledo, sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi melainkan meminta jaksa agar langsung pada tahap proses pemeriksaan.