“Kami sudah menghubungi pemimpin redaksi Indopos, dan pihak mereka mengaku kecolongan. Meski demikian, kasus ini akan tetap kami laporkan agar Dewan Pers bisa juga menyelidi apakah oknum awak media tersebut memiliki preferansi politik pribadi sehingga melansir berita tanpa memenuhi etika jurnalisme tersebut,” tambah Ustman.
Sementara itu, Sekretaris TKN, Hasto Kristianto menambahkan upaya melaporkan kasus ini ke Dewan Pers merupakan langkah hukum agar media arus utama yang menjadi gerbang penjaga terakhir informasi yang benar ke masyarakat mampu menjaga integritasnya dan tidak meniru cara-cara tidka bertanggung jawab yang kerap terjadi di media sosial.
“Kami sangat menghormati media sebagai pilar ke 4 demokrasi, upaya hukum inipun sekaligus untuk menjaga marwah dari pers itu sendiri. Jika bukan media arus utama sendiri yang menjaga integritasnya, maka akan sia-sia saja harapan Presiden Jokowi yang masih berharap bahwa pers arus utama akan dipercaya rakyat sebagai media objektif, independen dan berimbang,” tegas Hasto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.