KUPANG, Flobamora-news.com – Wakil Direktur Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara AKBP I Ketut Adnyana dalam sesi jumpa pers kepada wartawan menjelaskan tentang perkara tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Batu Hopong, Desa Huilelot, Kecamatan Semau Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 30 April 2019 yang ditangani Ditpolairud Polda NTT.
Berkas Perkara Pelaku Bom Ikan Dinyatakan Lengkap
- Dibaca 390 Kali
FlobamoraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KUPANG, Flobamora-news.com – Program Jumat curhat terus oleh Polres Timor Tengah Selatan. Pasalnya kegiatan tersebut…

SOE, Flobamora-news.com, Tiga kali penyerahan Tahap II tersangka Yupiter Pah Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten…

JAKARTA, Flobamora-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengawasi langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi…

KUPANG, Flobamora-news.com – PT Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan santunan ahli waris 16 korban yang…

ACEH, Flobamora-news.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Aldin N, Jumat (11/11/2022) mengutuk…