Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Avatar photo
IMG 20260907 WA0508 1

a. Per Agustus 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di  OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

b. Sampai dengan Agustus 2026, terdapat 34 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA (8 PKA terdaftar dan 2 PKA baru) dan 24 PAJK (16 PAJK terdaftar dan 8 PAJK baru).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

3. Pada Juli 2026, tersisa 2 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sebagaimana  diserahkan proses perizinan usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada OJK untuk menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam upaya untuk menyelesaikan proses 10permohonan izin tersebut, pada bulan Agustus 2026, OJK telah memberikan  izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange (DEX) sebagai Pedagang Aset  Keuangan Digital (PAKD) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.07/2026 (13 Agustus 2026) yang beralamat di Foresta Business Loft 5 No. 36, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15331. Dengan telah diterbitkannya keputusan tersebut, maka tersisa 1 CPFAK yang masih dalam proses permohonan izin untuk menjadi PAKD.