Jadwal semula yang direncanakan pukul 09.00 wita digeser ke pukul 14.00 wita (2 siang) dan hanya diterima para staff Pemprov dan hingga saat Ini tidak ada klarifikasi malah diarahkan ke Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Bagaimana pandangan dan sikap dari Pemprov yang diperlukan, Bagaimana Kebijakan Lokal melihat isu Human Trafficking, itu yang diperlukan Komnas HAM RI, Karena tidak kepastian sehingga Komnas HAM memindahkan Jadwal Kunjungan ke Pemkab Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.