Hal ini ditandai dengan surat No: SK / 110 / VI / 2023 / Satlantas Polda NTT. Berdasarkan Surat Izin OJK JP-AKDP Nomor. S-3072/NB.1 1 1/2020 dalam Polis JP-AKDP (Asuansi Kecelakaan Dalam Perjalanan) Pasal 8 ayat (2) tertanggung atau wakil keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada penanggung dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada tertanggung, ayat (4) Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipenuhi maka segala hak atas santunan atau penggantian menjadi batal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.