Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korban Kecelakaan Tunggal di Jalur 40 Santunannya Telah Dibayarkan PT Jasaraharja Putera Cabang NTT

Avatar photo
IMG 20230705 WA0061

Hal ini ditandai dengan surat No: SK / 110 / VI / 2023 / Satlantas Polda NTT. Berdasarkan Surat Izin OJK JP-AKDP Nomor. S-3072/NB.1 1 1/2020 dalam Polis JP-AKDP (Asuansi Kecelakaan Dalam Perjalanan) Pasal 8 ayat (2) tertanggung atau wakil keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada penanggung dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.

Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada tertanggung, ayat (4) Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipenuhi maka segala hak atas santunan atau penggantian menjadi batal.