Ketiga, Jika tidak ada tanda tangan pendukung pada hardcopy, TMS.
Keempat, Jika ada pendukung yang PNS, TNI, Polri, Kepala desa, perangkat desa, penyelenggara, BMS, klarifikasi.
Kelima, Jika tanda tangan di hardcopy dengan di eKTP berbeda, BMS, akan diklarifikasi. (*/dure)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.