Polres Nagekeo melalui divisi Humas sempat melayangkan klarifikasi jika video yang viral tersebut murni memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak waduk lambo. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan warga.
Akan tetapi, bagi mahasiswa, apapun alasan dan motif Kapolres melakukan tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, sekalipun itu semata membela hak masyarakat. Mahasiswa menyoroti soal SOP kepolisian dalam menangani suatu konflik khususnya yang bersentuhan langsung dengan psikologi masyarakat.
“Bagi kami itu (penikaman pisau sangkur read-) tidak bisa dibenarkan. Anggapan kami itu tidak ada nilai pendidikan secara humanis kepada masyarakat, apalagi dalam Kapasitas sebagai Kapolres” ungkap koordinator aksi Jefri Meo kepada wartawan.
Menurut Jefri, Kapolres semestinya bisa melakukan cara lain guna membuktikan kepatuhan kepada tugas dan kewajiban dalam membina Kamtibnas dan menyukseskan proses pembangunan PSN Waduk, bukan dengan cara dan tindakan yang terkesan ekstrim. Oleh sebab itu, salah satu tuntutan masa aksi adalah meminta Kapolri mencopot Yudha Pranata dari jabatan Kapolres.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.