Karena merasa sangat rindu dan kangen dengan anaknya EN terus mendesak YP agar mengeluarkan anaknya untuk bisa bertemu karena saya dan isteri adalah ayah dan ibu kandung dari MN.
“Malam itu saya bertemu dengan anak saya namun kondisinya dalam keadaan hamil. Terus terang saya sangat kaget dan tidak bisa tidur malam itu”, ujar EF sambil menangis terseduh-seduh.
“Ke esokan harinya Senin (11/10) setelah bangun tidur YP menyatakan bahwa tadi malam kita tidur MN sudah kabur lagi lewat jendela. Itu sebabnya saya dan istri mulai stres dan kembali ke kampung dan mulai mencari keberadaan anak saya yang dalam kondisi berbadan dua. Kemudian Kamis(13/10) saya dan istri kembali ke Kota SoE dan melaporkan kejadian anak hilang ke Aparat Polres TTS, selanjutnya menyampaikan berita kehilangan ke RSPD SoE untuk diumumkan termasuk melapor ke LSM Sanggar Suara Perempuan ( SSP) dan Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan”, jelas EF.
“Selanjutnya Kamis (20/10) sekitar pukul 12:00 wita YP menelpon saya dan isteri untuk segera ke SoE karena MN perut sakit dan hendak melahirkan. Sekitar pukul 14:00 wita kemarin saya dan isteri bergegas ke SoE. Setibanya di sana melalui dua staf YP sebut saja Pak “S’ menaruh sebuah tempat sirih di atas meja dan menyatakan bahwa bapak dan mama sebagai pengampu saya mohon maaf karena saya sudah salah mengasuh dan mendidik MN sehingga dia hamil. Selanjutnya kami menjawab bahwa tidak bisa mengambil tempat sirih yang ada karena sudah lapor ke polisi tentang anak kami hilang, sebaiknya kami pergi ke kantor polisi untuk informasikan bahwa anak kami MN sudah ada namun dalam keadaan hamil”, ujar EN.
Karena tidak puas EN dan istrinya langsung keluar dan pergi ke kantor Polres TTS untuk melaporkan bahwa anaknya sudah ada namun berbadan dua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.