Menurut Cosmas bahwa mutasi ASN dapat dilakukan apabila dipandang perlu dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Dalam Permedagri tersebut juga menegaskan, Penjabat Gubernur wajib mengontrol para ASN untuk netral saat pilkada nantinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.