Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pejabat Gubernur Boleh Mutasi ASN Apabila Dipandang Perlu dan Atas Persetujuan Pemerintah Pusat

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
Screenshot 2023 09 08 11 49 04 271 com.mi .globalbrowser edit

KUPANG, Flobamora-news.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 sebagaiman dimaksud dalam Undang – Undang Pasal 15 ayat 1 dan 2 Penjabat Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya Penjabat Gubernur saat ini tidak bisa melakukan mutasi dan membatalkan perijinan yang sudah ditetapkan penjabat sebelumnya. Itu bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari Pemerintah Pusat. Demikian dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Cosmas Lanang dalam Jumpa Pers di Lantai dua, Kantor Gubernur pada, Rabu Enam September 2023.

Baca Juga :  Gubernur NTT Tunjuk Danlantamal VII Sebagai Koordinator HPSN 2019
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Humas Provinsi NTT . Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas Provinsi NTT .