KUPANG, Flobamora-news.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 sebagaiman dimaksud dalam Undang – Undang Pasal 15 ayat 1 dan 2 Penjabat Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya Penjabat Gubernur saat ini tidak bisa melakukan mutasi dan membatalkan perijinan yang sudah ditetapkan penjabat sebelumnya. Itu bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari Pemerintah Pusat. Demikian dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Cosmas Lanang dalam Jumpa Pers di Lantai dua, Kantor Gubernur pada, Rabu Enam September 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.