Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Agama Adakan MoU dengan LBH Surya NTT

Avatar photo
IMG 20190125 WA0021

“Dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak”. Imbuh Bisman

Apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani maka kami akan memberikam teguran secara lisan, tertulis dan pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama. Tegas Bisman.

Baca Juga :  Airlangga: Dua Pabrikan Otomotif Siap Investasi Sebesar RP 50 Triliun