“Dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak”. Papar Sofwa
Pelayanan advis dan konsultasi hukum atau pemberian layanan bantuan hukum akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama. Tegas Sofwan
Hadir dalam Mou tersebut menurut Sofwan, Sekretaris Pengadilan Agama Ende, Ali Lingge, S.Ag., MH, Pejabat Pembuat komitmen, Achmad Hanif, S.Kom, serta para stafnya, sedangkan dari LBH SURYA NTT yakni Pendiri dan Pengawas Herry f.f. Battileo, SH,.MH dan Ketua LBH, E. Nita Juwita, SH., MH, Serta Anggota Melkzon Beri, SH., M.Si.(TIM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.