Adapun Tindak Pidana diatur dalam Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 17 Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) diancam dengan pidana kurungan paling Lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (*/dure)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.