Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Efektif Diberlakukan Tahun 2019

Avatar photo

Adapun Tindak Pidana diatur dalam Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 17 Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) diancam dengan pidana kurungan paling Lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (*/dure)

Baca Juga :  Miris! Di Malaysia Anak NTT Dijual 60 Ribu Ringgit