Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Efektif Diberlakukan Tahun 2019

Avatar photo

Jelas dr Ari, “Seperti di lingkungan Puskesmas, Jika Ada orang yang tertangkap merokok apalagi staff puskesmas maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Kepala Puskesmas dikenakan sanksi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) “.

“Gereja Juga Kawasan Tanpa Rokok, Jika mau merokok harus merokok dengan jarak 10 meter dari atap gereja, terang dr Ari.

Baca Juga :  Penguatan Organisasi Masyarakat Sipil Melalui Rantai Nilai Peternakan yang Inklusif di NTT