Jelas dr Ari, “Seperti di lingkungan Puskesmas, Jika Ada orang yang tertangkap merokok apalagi staff puskesmas maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Kepala Puskesmas dikenakan sanksi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) “.
“Gereja Juga Kawasan Tanpa Rokok, Jika mau merokok harus merokok dengan jarak 10 meter dari atap gereja, terang dr Ari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.