Data yang dihimpun dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo sepanjang tahun 2023 sedikitnya ada 14 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Nagekeo. Kasus-kasus tersebut umumnya dilakukan oleh orang-orang terdekat korban seperti Kakak, ayah tiri hingga opa tiri.
Oleh sebab itu Lukas mengajak semua elemen masyarakat khususnya di lembaga Pendidikan untuk bisa menyuarakan manakala terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, apalagi Pemerintah Kabupaten Nagekeo sudah bekerjasama dengan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Workshop ini harus ada rencana tindak lanjut, apapun yang terjadi harus di anggarkan untuk intervensi persoalan yang di bahas dalam workshop ini, sehingga persoalan ini bisa tuntas.” pesan Dia.
Manager PIA Nagekeo Zuniatmi menyampaikan Permendikbudristek no. 46 tahun 2023 adalah rujukan untuk menangani kasus kekerasan yang kadang terjadi di lingkungan.Pendidikan. Oleh karena itu penting bagi seluruh pihak terutama Satuan Pendidikan untuk memahami regulasi ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.