Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Nagekeo Tidak Implementatif, Sekda: No Action Talk Only

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Dedy
photo dok: Flobamoranews.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Drs. Lukas Mere Venantius Minggu, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo Bagus Wicaksono, Child Protection Specialist dari Plan Indonesia Zuniatmi Manager PIA Nagekeo Plan Indonesia, photo dok: Flobamoranews.com

Data yang dihimpun dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo sepanjang tahun 2023 sedikitnya ada 14 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Nagekeo. Kasus-kasus tersebut umumnya dilakukan oleh orang-orang terdekat korban seperti Kakak, ayah tiri hingga opa tiri.

Oleh sebab itu Lukas mengajak semua elemen masyarakat khususnya di lembaga Pendidikan untuk bisa menyuarakan manakala terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, apalagi Pemerintah Kabupaten Nagekeo sudah bekerjasama dengan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Workshop ini harus ada rencana tindak lanjut, apapun yang terjadi harus di anggarkan untuk intervensi persoalan yang di bahas dalam workshop ini, sehingga persoalan ini bisa tuntas.” pesan Dia.

Baca Juga :  Camat Lamaknen Sertijab Kepala Desa Fulur

Manager PIA Nagekeo Zuniatmi menyampaikan Permendikbudristek no. 46 tahun 2023 adalah rujukan untuk menangani kasus kekerasan yang kadang terjadi di lingkungan.Pendidikan. Oleh karena itu penting bagi seluruh pihak terutama Satuan Pendidikan untuk memahami regulasi ini.