Selain itu, kualitas pendidikan di Indonesia juga menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan hasil PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2018, Indonesia menempati peringkat ke-71 dari 79 negara dalam hal kemampuan membaca, matematika, dan sains siswa. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan bangsa sebagaimana tertuang dalam amanat UUD 1945 alinea keempat.
Di sisi lain, anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah juga masih rendah. Pada tahun 2021, anggaran pendidikan hanya sebesar 5,5% dari total anggaran pemerintah, di mana idealnya anggaran pendidikan harus mencapai 20% dari total anggaran pemerintah sesuai dengan target UNESCO.
Dalam menghadapi problematika isu pendidikan di Indonesia, teori pendidikan Paulo Freire dapat menjadi panduan dalam merumuskan solusi yang tepat.
Teori pendidikan Freire mengedepankan pendidikan sebagai alat untuk memperkuat keberdayaan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya dan memecahkan masalah yang dihadapi. Oleh karena itu, sebagai tawaran konsep, pemerintah perlu meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di daerah pedesaan melalui program-program seperti peningkatan infrastruktur dan fasilitas pendidikan, pelatihan guru, dan program beasiswa untuk siswa di daerah terpencil. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan anggaran pendidikan dengan meningkatkan alokasi dana untuk sektor pendidikan. Selain upaya dari pemerintah, masyarakat dan dunia pendidikan juga perlu turut berperan aktif dalam memperjuangkan pendidikan yang lebih baik. Masyarakat dapat mendukung program-program pendidikan yang ada dan memperjuangkan hak-hak pendidikan yang seharusnya didapat oleh setiap warga negara. Dunia pendidikan juga perlu memperkuat kualitas pendidikan melalui pengembangan kurikulum yang relevan dan up-to-date dengan perkembangan situasi sosial di era digitsl saat ini, serta peningkatan kompetensi guru untuk menjawab tantangan zaman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.