Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), berdasarkan data AC.3-KWK terdapat 53.117 wajib pilih yang belum memiliki status yang jelas, karena tidak dilakukan penelusuran untuk memastikan status wajib pilih tersebut, dengan rincan laki–laki, 25.453 dan Perempuan, 27.664.
Kabupaten Manggarai, sesuai data AC.3-KWK sebanyak 32.328 pemilih masih terdapat dalam DPT dan belum dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Manggarai, karena tidak dilakukan penelusuran oleh Dispendukcapil Kabupaten Manggarai.
Bawaslu NTT merekomendasikan agar KPU Kabupaten TTS, SBD dan Manggarai bersama Dispendukcapil melakukan penelusuran terhadap data pemilih potensial non e-KTP tersebut sampai dengan tanggal 28 April 2018
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.