Dijelaskannya,jadi rakyat ada terlibat didalamnya berupa penyertaan modal berupa tanah. Pemrintah daerah juga terlibat berupa tanah dan modal. Jadi usaha itu merupakan usaha kita bersama.
“Jangan datang beli tanah, pembebasan tanah begitu ada hasil rakyat hanya jadi penonton. Kebijakan Pemerintah dibawah kepemimpinan Bupati Malaka itu tidak”.Tegas orang nomor satu di Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.