Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Barang Milik Jaya Anggrawan Dititipkan di Lapangan Futsal Milik Pithoby Pasca Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230228 WA0073

‘Seperti yang disampaikan penasihat hukumnya dari pihak tereksekusi itu tidak benar kalau kita sepihak. Tidak ada, namanya putusan kita ya harus eksrkusi bagaimana orang menang perkara tadak di eksekusi karena itu makhkota pengadilan. Jadi uapaybhukum mereka.sudah selesai. Seharusnya mereka gugat baru sehingga ada kepastian hukum”, ujar Muthada.

“PK II itu bukan menang tapi unda eksekusi bukan membatalkan eksekusi . Nah menunda-nundakan samapi kapan demi kepastian hukum ya kita eksekusi. Kalau ada mafia di pengadilan saya yang akan melaporkan mereka”, pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Amankan Dua Pelaku Penikaman Jenderal (Purn) Wiranto