“Ada berita acaranya yang ditandatangani penerintah setempat. Jadi barang-barang itu tidak hilang, tapi disimpan di Pitoby Sport Center,” tegas Muthada kepada wartawan, Rabu, Satu Maret Dua Ribu Dua Puluh Tiga.
Lazimnya, menurut dia, sebelum dilakukan eksekusi, pengadilan akan meminta pemohon untuk mengosongkan barang-barang dalam lokasi yang akan dieksekusi.
“Biasanya ditetangga rumah atau kantor lurah/camat setempat, sehingga tidak mungkin hilang,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.