Bambang Pratama,SH : “Itu melanggar Peraturan Perundang-undangan
RIAU- Flobamora-news.com – Terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Sekolah melalui Komite serta diduga terorganisir, sebagaimana yang telah dipublikasikan para awak media Siber (Online) yang ada baik Lokal maupun Nasional. Selasa (18/06/2019) kemarin
Bambang Pratama, SH Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, yang di konfirmasi akan hal tersebut diatas via WhatsApp pribadi miliknya menuturkan. ” Kalau untuk satuan pendidikak dasar/usia 7-15 tahun (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) berdasarkan peraturan pembiayaanya ditanggung oleh negara, tidak boleh di pungut kepada peserta didik/wali murid. Pasal 31 ayat (2) UUD’ 45, pasal 11 ayat (2) uu nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Tidak boleh ada pungutan sama sekali dalam bentuk apapun kecuali sumbangan.”