Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Kewartawanan dan Kode Etik Jurnalistik

Avatar photo
IMG 20191108 WA0035

“Jadi Jurnalistik adalah kegiatan dalam menyiapkan, mengedit, dan menulis sebuah media massa. Pekerjaan jurnalistik berkaitan dengan mengumpulkan, menulis, menyunting, dan menyebarkan sebuah berita ke media massa (Sumadiria, 2005),” terangnya.

Lanjutnya, menurut Roland E. Wolseley, jurnalistik adalah proses pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum mengenai opini yang dapat dipercaya dan diterbitkan di media massa (Yunus, 2009). Kode etik jurnalistik adalah aturan media/pers mengenai perilaku dan pertimbangan moral dalam melaksanakan tugas. Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral profesi dan kaidah kepada wartawan mengenai sesuatu yang harus dan tidak boleh dilakukan. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, terdapat beberapa fungsi pers meliputi to inform, to educate, to influence, to entertain, dan to mediate. Berikut beberapa fungsi pers (Sumadiria, 2005). 1.Informasi (to inform) Informasi yang disampaikan kepada khalayak harus bersifat aktual, akurat, faktual, benar, utuh, jelas, jujur, berimbang, relevan, bermanfaat dan etis. 2.Edukasi (to educate) Informasi yang disebarkan memiliki maksud untuk mendidik atau edukasi. Pers perlu mewariskan nilai-nilai luhur universal, nilai-nilai nasional, dan budaya lokal melalui media massa. 3.Pengaruh (to influence) Pers sebagai kontrol sosial ketika terjadi penyimpangan dan ketidakadilan dalam masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Reporter: Robert

Baca Juga :  Teguh Santosa: Semua Karya Pers Diwajibkan Dikerjakan Berdasarkan Fakta dan Kaidah Jurnalistik