Di tempat yang sama, Novi Teku Wea pemilik klub pemilik klub Bintang Justisia menyebut bahwa setelah surat dikirim ke Asprov, saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari Asprov untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan membentuk panitia KLB.
Merujuk Statuta PSSI tahun 2019 pasal 34 tentang KLB PSSI, KLB bisa dilakukan menggunakan dua opsi. Pertama dilaksanakan jika ada permintaan khusus dari Executive Comitte (Ecxo) PSSI. Jika para anggota Ecxo sudah mengeluarkan permintan itu, KLB harus dilaksanakan segera. Dalam hal ini pada poin pertama Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
Kemudian opsi kedua, permintaan untuk menggelar KLB bisa berasal dari para anggota PSSI. Dalam hal ini, klub, assosiasi provinsi dan beberapa asosiasi lain. Jika yang terjadi di Askab PSSI maka anggota harus yang terdaftar menjadi hak pilih saat di kongres. Namun, jumlahnya harus dua per tiga dari total anggota.
“Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis.” Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.