Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kursi Ketua Askab PSSI Nagekeo ‘Digoyang’, Sejumlah Klub Desak Gelar KLB

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231018 121453
Sejumlah perwakilan klub anggota Askab PSSI Nagekeo menghadiri konferensi Pers desak KLB, Photo dok: Flobam

Di tempat yang sama, Novi Teku Wea pemilik klub pemilik klub Bintang Justisia menyebut bahwa setelah surat dikirim ke Asprov, saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari Asprov untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan membentuk panitia KLB.

Merujuk Statuta PSSI tahun 2019 pasal 34 tentang KLB PSSI, KLB bisa dilakukan menggunakan dua opsi. Pertama dilaksanakan jika ada permintaan khusus dari Executive Comitte (Ecxo) PSSI. Jika para anggota Ecxo sudah mengeluarkan permintan itu, KLB harus dilaksanakan segera. Dalam hal ini pada poin pertama Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kemudian opsi kedua, permintaan untuk menggelar KLB bisa berasal dari para anggota PSSI. Dalam hal ini, klub, assosiasi provinsi dan beberapa asosiasi lain. Jika yang terjadi di Askab PSSI maka anggota harus yang terdaftar menjadi hak pilih saat di kongres. Namun, jumlahnya harus dua per tiga dari total anggota.

Baca Juga :  Satukan Anak-Anak NTT di Perantauan FKB NTT Gelar Mini Socer di Cikarang

“Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis.” Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.

Sumber: Https://www.flobamoranews.com